Jilbab muslimah sesuai tuntunan syariat dan assunnah. Jilbab merupakan
bagian dari syari’at, Jilbab bukanlah sekedar identitas atau menjadi
hiasan semata dan juga bukan penghalang bagi seorang muslimah untuk
menjalankan aktivitas kehidupannya. Menggunakan jilbab yang sesuai
dengan tuntunan adalah wajib sama dengan ibadah-ibadah lainnya seperti
sholat, puasa yang diwajibkan bagi setiap muslim.
apa beda antara jilbab dengan hijab?
Syaikh Al Bani rahimahullah mengatakan,“Setiap jilbab adalah hijab,
tetapi tidak semua hijab itu jilbab, sebagaimana yang tampak.”Sehingga
memang terkadang kata hijab dimaksudkan untuk makna jilbab. Adapun
makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi atau meghalangi
dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah yang
dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Ahzab
ayat 53,“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki
rumah-rumah nabi kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu
meminta sesuatu keperluan kepda mereka(para istri Nabi), maka mintalah
dari balik hijab…”
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,“Hai Nabi, katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:
‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”(QS. Al Ahzab: 59).
Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…”(QS. An Nuur:
31).
Tentang ayat dalam surat An Nuur yang artinya“kecuali yang (biasa)
nampak dari padanya”, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan
ulama sehingga membawa konsekuensi yang berbeda tentang hukum
penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Dari syarat pertama ini, maka
jelaslah bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang
dikecualikan oleh syari’at. Catatan penting dalam poin ini adalah
penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab
sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat
31 Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke dadanya.”Khumur merupakan
jamak dari kata khimar yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi
bagian kepala. Sayangnya, pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh
muslimah sehingga seseorang mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya
khimar saja. Dalam hadits dari Sa’id bin Jubair mengenai ayat dalam
surat Al Ahzab di atas, ia berkata,“Yakni agar mereka melabuhkan
jilbabnya. Sedangkan yang namanya jilbab adalah qina’ (kerudung) di
atas khimar. Dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata, Seorang wanita
dalam mengerjakan shalat harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab
dan khimar.”(HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasarkan syarat
Muslim).
Namun terdapat keringanan bagi wanita yang telah menopause yang tidak
ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk melepaskan jilbabnya,
sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60 “Dan
perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung)
yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan
pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan
berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Bijaksana.”
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kata
“pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan hal serupa juga
dikatakan oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al
Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang
dikenakan sebelum jilbab adalah menutupi dada.
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 31,“…Dan
janganlah mereka menampakkan perhiasannya…”Ketika jilbab dan pakaian
wanita dikenakan agar aurat dan perhiasan mereka tidak nampak, maka
tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai perhiasan
karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Tolak ukur
“Pakaian perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan ‘urf (kebiasaan).”
(keterangan dari Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau
motif menarik perhatian pada suatu masyarakat maka itu terlarang dan
hal ini boleh jadi tidak berlaku pada masyarakat lain.
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang dua kelompok
yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah melihatnya,“Dua
kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum
yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan
cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik
karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), mailat mumilat
(bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala mereka
seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan
baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan
demikian.”(HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh albani menegaskan,“Yang tipis (transparan) itu lebih parah dari
yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).”Bahkan kita ketahui, bahan
yang tipis terkadang lebih mudah dalam mengikuti lekuk tubuh sehingga
sekalipun tidak transparan, bentuk tubuh seorang wanita menjadi mudah
terlihat.
4. Harus Longgar, Tidak Ketat
Selain kain yang tebal dan tidak tipis, maka pakaian tersebut haruslah
longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh wanita
muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat dalam hadits dari Usamah bin
Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah, ia
memberikan baju tersebut kepada istrinya. Ketika Rasulullah
mengetahuinya, beliau bersabda, “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju
dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa
menggambarkan bentuk tubuh.”(HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan
Baihaqi dengan sanad hasan). Maka tidak tepat jika seseorang
mencukupkan dengan memakai rok, namun ternyata tetap memperlihatkan
pinggul, kaki atau betisnya.
5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Perhatikanlah salah satu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika keluar
rumah, “Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati
kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah
pezina.”(HR. Tirmidzi). Siapapun perempuan yang memakai bakhur, maka
janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.”(HR.
Muslim).
Syaikh Al Bani berkata,“Wewangian itu selain ada yang digunakan pada
badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.” Maka hendaknya kita lebih
berhati-hati lagi dalam menggunakan segala jenis bahan yang dapat
menimbulkan wewangian pada pakaian yang kita kenakan keluar. Produk
yang memang secara tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat
pakaian menjadi wangi semisal deterjen yang digunakan ketika mencuci
dibolehkan.
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita
menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas pada pakaian
saja). Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah
pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai
pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.”(HR. Abu Dawud).
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,“Kesamaan dalam perkara lahir
mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam akhlak dan
perbuatan.”Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita
akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan
badannya dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita.
7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,“Belumkah datang waktunya bagi
orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan
kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka
seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab
kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati
mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah
orang-orang yang fasik.”(QS. Al Hadid [57]: 16)Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah rahimahullah berkata,“Firman Allah, ‘Janganlah mereka
seperti…’ merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai
mereka….”(Al Iqtidha, dikutip oleh Syaikh Al Bani)
8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas
“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di
dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat,
kemudian membakarnya dengan api naar. ”Adapun libas syuhrah (pakaian
untuk mencari popularitas) adalah setiap pakaian yang dipakai dengan
tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian
tersebut mahal, yang dipakai seseorang untuk berbangga dengan dunia dan
perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai
seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan dengan tujuan riya.