Ketika masyarakat kita mengenal kata ‘jilbab’
(dalam bahasa indonesia) maka yang dimaksud adalah penutup kepala dan
leher bagi wanita muslimah yang dipakai secara khusus dan dalam bentuk
yang khusus pula. Lalu bagaimanakah kata ‘jilbab’ muncul dan digunakan
dalam masyarakat arab khususnya pada masa turunya Al Quran kepada Nabi
Muhammad Saw dalam surat Al Ahzaab ayat 56 (?). Apa yang dimaksudkan Al
Quran dengan kata ‘jalabiib’ bentuk jamak (plural) dari kata jilbab
pada saat ayat kata itu digunakan dalam Al Quran pertama kali(?) Sudah
samakah arti dan hukum memakai jilbab dalam Al Quran dan jilbab yang
dikenal masyarakat Indonesia sekarang(?).
Selain kata jalabiib (jamak dari ‘jilbab’), Al Quran juga memakai
kata-kata lain yang maknanya hampir sama dengan kata ‘jilbab’ dalam
bahasa Indonesia, seperti kata khumur (penutup kepala) dan hijab
(penutup secara umum), lalu bagaimana kata-kata serupa dalam ayat-ayat
Al Quran tersebut diterjemahkaan dipahami dalam bahasa syara` (agama)
oleh para shahabat Nabi dan ulama` selanjutnya.
Oleh karena itu kita tidak akan tahu pandangan syara` terhadap hukum
suatu permasalahan kecuali setelah tahu maksud dan bentuk kongkrit serta
jelas dari permasalahan itu, maka untuk mengetahui hukum memakai
jilbabterlebih dahulu harus memahami yang di maksud dengan jilbab itu
sendiri secara benar dan sesuai yang dikehendaki Al Quran ketika
diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw dan bangsa arab saat itu.
Salah satu dimensi i`jaz (kemukjizatan) Al Quran adalah kata-kata yang
dipakai Al Quran sering menggunakan arti kiyasan atau dalam sastra arab
disebut majaz (penggunaan satu kata untuk arti lain yang bukan aslinya
karena keduanya saling terkait), hal ini menimbilkan benih perbedaan,
begitu pula kata-kata dalam nash-nash (teks-teks) Hadist dan bahasa
arab keseharian, oleh karena itu tidak jarang bila perselisian antara
ulama-ulama Islam dalam satu masalah terjadi disebabkan oleh hal di
atas, dan yang demikian itu sebenarnya bukanlah hal yang aneh dan bisa
mengurangi kesucian atau keautentikan teks-teks Al Quran, tapi
sebaliknya.
Mungkin kita juga pernah mendengar wacana kalau berjilbab maka harus
menutup dada, lalu bagaimana kalau jilbabnya berukuran kecil dan tidak
panjang ke dada dan lengan, apakah muslimah yang memakainya belum
terhitung melaksanakan seruan perintah agama dalam Al Quran itu sebab
tidak ada bedanya antara dia dan wanita yang belum memakai jilbab sama
sekali, apakah sama dengan wanita yang membuka auratnya (bagian badan
yang wajib di tutup dan haram di lihat selain mahram). Benarkah presepsi
atau pemahaman yang demikian(?). Apa seperti itu Al Qur an
memerintahkan(?)
B. Jilbab
Arti kata jilbab ketika Al Quran diturunkan adalah kain yang menutup
dari atas sampai bawah, tutup kepala, selimut, kain yang di pakai
lapisan yang kedua oleh wanita dan semua pakaian wanita, ini adalah
beberapa arti jilbab seperti yang dikatakan Imam Alusiy dalam tafsirnya
Ruuhul Ma`ani.
Imam Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan; Jilbab berarti kain yang
lebih besar ukurannya dari khimar (kerudung), sedang yang benar
menurutnya jilbab adalah kain yang menutup semua badan.
Dari atas tampaklah jelas kalau jilbab yang dikenal oleh masyarakat
indonesia dengan arti atau bentuk yang sudah berubah dari arti asli
jilbab itu sendiri, dan perubahan yang demikian ini adalah bisa
dipengaruhi oleh berbagai factor, salah satunya adalah sebab perjalanan
waktu dari masa Nabi Muhammad Saw sampai sekarang atau disebabkan jarak
antar tempat dan komunitas masyarakat yang berbeda yang tentu
mempunyai peradaban atau kebudayaan berpakaian yangberbeda.
Namun yang lebih penting ketika kita ingin memahami hukum memakai
jilbab adalah kita harus memahami kata jilbab yang di maksudkan
syara`(agama), Shalat lima kali bisa dikatakan wajib hukumnya kalau
diartikan shalat menurut istilah syara`, lain halnya bila shalat
diartikan atau dimaksudkan dengan berdoa atau mengayunkan badan seperti
arti shalat dari sisi etemologinya.
Allah Swt dalam Al Quran berfirman:
ياايهاالنبى قل لأزواجك وبناتك ونساءالمؤمنين يدنينعليهن من
جلابيبهن ذلك أدني أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورارحيما (الأحزاب 59)
Artinya:Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk di kenal karena itu mereka tidak di ganggu.Dan
Allah adalah maha pengampun dan penyayang. (Al Ahzab.59).
Ayat di atas turun ketika wanita merdeka (seperti wanita-wanita
sekarang) dan para budak wanita (wanita yang boleh dimiliki dan
diperjual belikan) keluar bersama-sama tanpa ada suatu yang membedakan
antara keduanya, sementara madinah pada masa itu masih banyak
orang-orang fasiq (suka berbuat dosa) yang suka mengganggu wanita-wanita
dan ketika diperingatkan mereka (orang fasiq) itu menjawab kami
mengira mereka (wanita-wanita yang keluar) adalah para budak wanita
sehingga turunlah ayat di atas bertujuan memberi identitas yang lebih
kepada wanita-wanita merdeka itu melalui pakaian jilbab.
Hal ini bukan berarti Islam membolehkan untuk mengganggu budak pada
masa itu, Islam memandang wanita merdeka lebih berhak untuk diberi
penghormatan yang lebih dari para budak dan sekaligus memerintahkan
untuk lebih menutup badan dari penglihatan dan gangguan orang-orang
fasiq sementara budak yang masih sering disibukkan dengan kerja dan
membantu majikannya lebih diberi kebebasan dalam berpakaian.
Ketika wanita anshar (wanita muslimah asli Makkah yang berhijrah ke
Madinah) mendengar ayat ini turun maka dengan cepat dan serempak mereka
kelihatan berjalan tenang seakan burung gagak yang hitam sedang di atas
kepala mereka, yakni tenang -tidak melenggang- dan dari atas kelihatan
hitam dengan jilbab hitam yang dipakainya di atas kepala mereka.
Ayat ini terletak dalam Al Quran setelah larangan menyakiti orang-orang
mukmin yang berarti sangat selaras dengan ayat sesudahnya (ayat
jilbab), sebab berjilbab paling tidak, bisa meminimalisir pandangan
laki-laki kepada wanita yang diharamkan oleh agama, dan sudah menjadi
fitrah manusia, dipandang dengan baik oleh orang lain adalah lebih
menyenangkan hati dan tidak berorentasi pada keburukan, lain halnya
apabila pandangan itu tidak baik maka tentu akan berdampak tidak baik
pula bagi yang dipandang juga yang melihat, nah, kalau sekarang kita
melihat kesebalikannya yaitu ketika para wanita lebih senang untuk
dipandang orang lain ketimbang suaminya sendiri maka itu adalah
kesalahan pada jiwa wanita yang perlu dibenarkan sedini mungkin dan
dibuang jauh jauh terlebih dahulu sebelum seorang wanita berbicara
kewajiban berjilbab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar