Firman Allah ta’aala dalam surat Al-Ahzab ayat 59 :
“ Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin:Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya
keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan, Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan berkata:
Allah Ta’ala menyuruh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam agar dia
menyuruh wanita-wanita mukmin , istri-istri ,dan anak-anak perempuan
beliau agar mengulurkan jilbab keseluruh tubuh mereka. Sebab cara
berpakaian yang demikian membedakan mereka dari kaum wanita jahiliah
dan budak-budak perempuan. Jilbab berarti selendang/kain panjang yang
lebih besar dari pada kerudung. Demikian menurut Ibnu Mas’ud, Ubaidah,
Qatadah, dan sebagainya. Kalau sekarang jilbab itu seperti kain
panjang. Al-Jauhari berkata,”Jilbab ialah kain yang dapat dilipatkan”.
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ummu Salamah dia berkata: ”Setelah
ayat diatas turun, maka kaum wanita Anshar keluar rumah dan seolah-olah
dikepala mereka terdapat sarang burung gagak. Merekapun mengenakan baju
hitam”
Az-Zuhri ditanya tentang anak perempuan yang masih kecil. Beliau
menjawab menjawab:”Anak yang demikian cukup mengenakan kerudung, bukan
jilbab”
(lihat Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir ; jilid III hal:900-901 )
Lihat dalam Kitab Jilbab Wanita Muslimah karya Syaikh Al-Albani yang
menjelaskan tafsir ayat tersebut dengan mengatakan pada hal:91-92,
102-103 :
“Tatkala ayat ini turun, maka wanita-wanita Ansharpun keluar rumah
sekan-akan diatas kepala-kepala mereka itu terdapat gagak karena
pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan”
Dikeluarkan oleh Abu Dawud (II:182) dengan sanad Shahih. Disebutkan
pula dalam kitab Ad-Duur (V:221) berdasarkan riwayat AbdurRazaq,
Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu
Mardawaih dari hadits Ummu Salamah dengan lafal :”Tatkala ayat ini
turun, maka wanita-wanita Ansharpun keluar rumah seakan diatas
kepala-kepala mereka terdapat gagak lantaran pakaian (jilbab) yang
mereka kenakan” Kata”Ghurban” adalah bentuk jamak dari “Ghurab”
(gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena
warnanya yang hitam.
Dari hadits diatas dapat difahami bahwa mengenakan jilbab dengan warna
gelap merupakan sunnahnya wanita-wanita shahabiyah dan tentu saja
istri-istri Nabi kita yang mulia. Dalil yang lain adalah Hadits Shahih
Riwayat Bukhari yang dimasukkan oleh Imam Syaukhani dalam kitabul Libas
dimana Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memakaikan pakaian warna
hitam kepada Ummu Khalid lengkapnya adalah sebagai berikut :
“Dan dari Ummu Khalid, ia berkata: Beberapa pakaian dibawa kepada Nabi
diantaranya terdapat pakaian berwarna hitam. Lalu Nabi bertanya:
Bagaimana pandanganmu kepada siapa kuberikan pakaian hitam ini?Lalu
terdiamlah kaum itu. Kemudian Nabi bersabda :Bawalah kemari Ummu Khalid,
lalu aku dibawa kepada Nabi , kemudian ia memakaikan pakaian itu
kepadaku dengan tangannya sendiri, dan bersabda:selamat memakai dan
semoga cocok! Dua kali. Lalu Nabi melihat kepada keadaan pakaian itu dan
mengisyaratkan tangannya kepadaku sambli berkata: Ya, Ummu Khalid, ini
bagus, ini bagus (sanna dalam bahasa Habasyah artinya: bagus)”
(HR. Bukhari , Nailul Author, Imam Syaukhani,1/404-405)
Yang namanya jilbab adalah kain yang dikenakan oleh wanita untuk
menyelimuti tubuhnya diatas pakaian (baju) yang ia kenakan. Ini adalah
definisi pendapat yang paling shahih(yang paling benar).
Didalam menjelaskan definisi jilbab dikatakan terdapat 7 pendapat yang
telah disebutkan oleh Al-Hafizh dalam kitab beliau “Fathul Bari”
(I:336), dan ini adalah salah satunya. Pendapat ini juga diikuti oleh
Imam Al-Baghawi dalam Tafsirnya (III:544) yang mengatakan:”Jilbab
adalah pakaian yang dikenakan oleh wanita diatas pakaian biasa dan
khimar(kerudung)”
Ibnu Hazm (III:217) mengatakan:”Jilbab menurut bahasa Arab yang
disebutkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam adalah pakaian
yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya”
Imam Al-Qurthubi menshahihkannya dalam kitab Tafsirnya.
Umumnya jilbab ini dikenakan oleh kaum wanita manakala ia keluar rumah.
Ini seperti yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari &
Muslim) dan juga oleh perawi lainnya dari Ummu ‘Athiyah
radhiyallahu’anha bahwa ia berkata:
“Rasulullah shalallahu alaihi wasslam memerintahkan kami agar keluar
pada hari Idul Fitri maupun Idul Adha , baik para gadis yang menginjak
akil baligh, wanita-wanita yang sedang haidh maupun wanita-wanita
pingitan. Wanita-wanita yang haidh tetap meninggalkan shalat namun
mereka dapat menyaksikan kebaikan (mendengarkan nasehat) dan dakwah
kaum muslimin. Aku bertanya: Ya, Rasulullah, salah seorang dari kami
ada yang tidak memiliki jilbab? Beliau menjawab: Kalau begitu hendaklah
saudarinya meminjamkan jilbabnya(agar ia keluar dengan berjilbab)!
(Hadits Shahih mutafaq alaih)
Syaikh Anwar Al-Kasymiri dalam kitabnya”Faidhul Bari” (I:388) berkaitan dengan hadits ini mengatakan:
“Dapatlah dimengerti dari hadits ini bahwa jilbab itu dituntut manakala
seorang wanita keluar rumah dan ia tidak boleh keluar jika tidak
mengenakan jilbab”
Diantara beberapa madzhab /pendapat yang mengatakan berkenaan dengan
ayat tersebut diantaranya ada yang mengatakan bahwa pada dasarnya
jilbab itu tidak diperintahkan manakala orang-orang fasik sedang tidak
lagi mengganggu, atau tatkala sudah hilang illat(sebab/alasan). Jika
sebab ini sudah hilang, maka hilanglah pula ma’lul (akibatnya). Salah
satunya adalah seperti yang ditulis dalam buku “Al-Qur’an dan Wanita )
hal:59:
”Kami perlu mengingatkan riwayat-riwayat yang disebutkan berkenaan
dengan keberadaan ayat surat Al-Ahzab, bahwa pakaian wanita-wanita
merdeka maupun budak dahulunya sama. Lantas orang-orang fasik mengganggu
mereka tanpa pandang dulu. Kemudian turunlah ayat ini yang membedakan
pakaian bagi wanita-wanita merdeka agar mereka dapat dikenal sehingga
tidak diganggu oleh orang-orang fasik itu. Dengan kata lain,
persoalannya atau kepentingan darurat pada masa tertentu”
(Syaikh Albani berkata): seakan-akan ia ingin mengatakan: Sekarang ini
sudah tidak ada lagi kepentingan untuk mengenakan jilbab, karena sudah
hilang penyebabnya. Menurutnya dengan lenyapnya perbudakan dan kaum
wanita sekarang ini sudah merdeka seluruhnya! Perhatikanlah bagaimana
kejahilan mengenai sebagian riwayat itu dapat berakibat hilangnya
perintah Al-Qur’an dan juga perintah Nabi sebagimana hadits Ummu
Athiyah diatas”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar